Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Komisi VII Aktif Minta Suap saat Bahas APBN-P Kementerian ESDM

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain membeberkan penyimpangan dalam pembahasan APBN-P antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Menduga Komisi VII Aktif Minta Suap saat Bahas APBN-P Kementerian ESDM
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain membeberkan penyimpangan dalam pembahasan APBN-P antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

Menurutnya, dalam rapat keduanya itu, para anggota parlemen bukannya fokus membahas kebutuhan anggaran, justru getol berunding soal pelicin jika berhasil menyetujui jumlah dana yang diminta Kementerian ESDM.

Menurut Zulkarnain, permasalahan itulah yang diperkarakan KPK. Sebab kata dia, di dalam perencanaan anggaran itu sudah memiliki prosedur tetap, yakni membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga, kemudian diajukan ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Menteri lembaga bersangkutan.

"Harusnya dibahas sesuai prosedur, jangan yang dibahas uang pelicinnya," kata Zulkarnain berbincang dengan wartawan.

Zulkarnain mengungkapkan, sebenarnya kasus ini terkuak karena ada saksi-saksi yang mau memberikan keterangan. Namun, lanjut dia, tak sedikit juga dari saksi itu memilih tutup mulut soal penyimpangan pembahasan anggaran.

Zulkarnain mengambil contoh soal upeti pembahasan anggaran Kementerian ESDM oleh Komisi VII yang terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Di dalam sidang terungkap ada permintaan uang suap dengan istilah 'buka-tutup kendang", yakni duit upeti mesti disediakan Kementerian ESDM dikumpulkan dari setoran SKK Migas dan Pertamina.

Berita Rekomendasi

"Bukan substansi, tapi mencari celah-celah mana yang bisa dinegokan. Makanya kita tekankan lobi-lobinya yang benar, substansial. Begitulah dengan etika kita harap ada Standar Operasi Prosedur yang jelas," kata Zulkarnain.

Pada perkara ini, KPKsudah menjerat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Namun Zulkarnain memastikan pihaknya sedang mengembangkan kasus itu, sehingga tak menutup kemungkinan sejumlah mantan anggota VII DPR yang akan menyusul Sutan.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas