Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Syariah PPP Akui Legitimasi Muktamar Surabaya

Kata Fahrurrozi tak ada dalam satu pasal pun d AD/ART yang menyebutkan Majelis Syariah menjadi eksekutor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Syariah PPP Akui Legitimasi Muktamar Surabaya
SURYA/Mujib Anwar
Romahurmuziy dielu-elukan peserta Muktamar VIII, sesaat usai terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019 di Empire Palace Hotel, Surabaya, Kamis (16/10/2014) siang, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 KH Fahrurrozi Ishak berpendapat, Muktamar VIII di Surabaya yang digelar oleh DPP PPP memenuhi quorum karena dihadiri sekitar 875 dari 1.244 pemilik suara. Dengan jumlah peserta tersebut, maka Muktamar VIII Surabaya sah karena memenuhi ketentuan ART pasal 22 yang mensyaratkan muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan DPW dan lebih 1/2 utusan DPC.

Selain itu, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan pasal 25 UU 2/2008 tentang Parpol yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh 2/3 peserta.

"Jadi kedaulatan tertinggi itu ada di Muktamar, karena sudah kuorum maka Muktamar VIII dengan sendirinya sah karena mendapatkan legitimasi dari lebih 2/3 pesertanya," kata Fahrurrozi Ishaq dalam keterangan persnya, Minggu (19/10/2014).

Ulama asal Jakarta ini mengaku tidak tahu menahu terhadap keinginan Majelis Syariah yang akan menggelar muktamar, karena tak pernah diajak rapat. Tak hanya itu, informasi yang diterima juga simpang-siur.

"Awalnya ada info Majelis Syariah mau gelar Muktamar tanggal 19, ini berubah lagi. Kami di pimpinan Majelis Syariah tidak tahu, karena tidak ikut rapat," tegasnya.

Pihaknya juga mengkritisi Mahkamah Partai yang membuat keputusan bersifat ultra petita karena membuat putusan di luar permintaan.

Menurut dia, tak ada dalam satu pasal pun d AD/ART yang menyebutkan Majelis Syariah menjadi eksekutor.

BERITA TERKAIT

"Mahkamah Partai itu membuat keputusan harus merujuk AD/ART, jadi tidak sewenang-wenang membuat keputusan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas