Muktamar PPP di Surabaya Sesuai Arahan Majelis Syariah
Jika mengacu pada putusan Majelis Syariah yang ditandatangani Ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris H. Anas Tahir, muktamar PPP di Surabaya sah.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII pada 15-17 Oktober 2014 di Kota Surabaya, Jawa Timur sesuai dengan arahan Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair.
Putusan Rapat Pimpinan Majelis tertanggal 15 Oktober 2014 pada point ke 6 menyebutkan bahwa Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.
Wakil Sekjen DPP PPP periode 2011-2015 Isa Muchsin menegaskan, jika mengacu pada putusan Majelis Syariah yang ditandatangani Ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris H. Anas Tahir, maka muktamar PPP VIII di Surabaya sah.
Menurut dia, keputusan yang dibuat Majelis Syariah tersebut telah dilaksanakan oleh DPP PPP.
“Sesuai putusan Majelis Syariah point 6 bahwa Muktamar sebaiknya digelar sebelum 20 Oktober 2014, maka hanya ada satu muktamar, yakni Muktamar VIII di Surabaya yang digelar 15-17 Oktober 2014,” kata Isa Muchsin dalam keterangan persnya Senin (20/10/2014).
Muktamar VIII di Surabaya sudah memenuhi quorum karena dihadiri sekitar 866 dari 1.244 pemilik suara. Dengan jumlah peserta tersebut, maka Muktamar VIII Surabaya sah karena memenuhi ketentuan ART pasal 22 yang mensyaratkan muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan DPW dan lebih 1/2 utusan DPC.
Selain itu, kehadiran peserta sesuai dengan pasal 25 UU 2/2008 tentang Parpol yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh 2/3 peserta.
Dengan demikian, lanjut mantan Sekjen PB PMII ini, tidak ada lagi muktamar selain Surabaya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa Majelis Syariah bukanlah eksekutif di PPP.
“Eksekutifnya adalah pengurus harian DPP PPP yang sudah menggelar Muktamar VIII di Surabaya,” urainya.
Mengenai kabar adanya Muktamar di Jakarta pada 30 Oktober 2014, Isa menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya silaturahmi politik antarkader PPP yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isa juga mengingatkan, bahwa telah terjadi perubahan nomenkelatur struktur PPP di tingkat kabupaten/kota. Untuk struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota menggunakan istilah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sedangkan untuk tingkat kecamatan menggunakan istilah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Jadi sejak Muktamar VIII Surabaya, tidak ada lagi DPC yang menjadi peserta muktamar, karena semuanya sudah berubah menjadi DPD,” kata dia.