KPU: 188 Daerah Gelar Pilkada Serentak Pada 2015
Menurut Hadar, sebenarnya KPU menghitung ada 247 daerah yang melaksanakan pilkada sebelum diterbitkannya Perppu Pilkada.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 188 daerah akan menunaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru secara serentak pada 2015 karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan jumlah tersebut sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada yang diterbitkan Presiden RI 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Berdasarkan hitungan kami, dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan Pilkada serentak di 2015. Hitungan tersebut kami lakukan berdasarkan peraturan di Perppu yang menyebutkan pelaksanaan pilkada dilakukan pada daerah yang masa jabatannya habis di 2015," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2014).
Menurut Hadar, sebenarnya KPU menghitung ada 247 daerah yang melaksanakan pilkada sebelum diterbitkannya Perppu Pilkada. Namun hitungan tersebut juga menyertakan jabatan kepala daerahnya berakhir di awal 2016.
"Setelah ada Perppu itu ada 188 daerah yang pilkada serentak 2015, sedangkan daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya 2016 ikut Pilkada serentak 2018," ungkap Hadar.
Berdasarkan diskusi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan September 2015.
Sebanyak 188 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak tersebut adalah tujuh provinsi di Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Bengkulu dan di 181 kabupaten-kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.