KPU dan Bawaslu Targetkan Pilkada Serentak September 2015
KPU dan Bawaslu menyepakati pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pada September 2015
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pada September 2015. Namun kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu belum memutuskan mengenai hari dan tanggal pelaksanaanya.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diterbitkan oleh Presiden 2014-2019, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari apa yang didiskusikan secara terpisah, ternyata pemikiran dan pemahaman KPU dan Bawaslu sama dalam konteks bahwa Pemilukada itu akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama. 'Exercise' yang paling banyak didisukusikan adalah September. Tapi tanggal belum ada pembahasan," ujar Husni saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Untuk itu, Husni mengaku pihaknya perlu bekerja sama atau rapat kordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya terkait beberapa hal-hal di dalam Perppu yang dianggap belum jelas pemaknaannya.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri maka penting dilakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada 2015 kepada para kepala daerah," kata dia.
Dalam acara tersebut, hadir pula seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu.