Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Kebaruan Saat Pelantikan Jokowi-JK

Ahmad Basarah mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mengandung setidaknya lima unsur kebaruan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lima  Kebaruan Saat Pelantikan Jokowi-JK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Terpilih Joko Widodo mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikannya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014). Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014 - 2019 (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua fraksi PDI Perjuangan di MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mengandung setidaknya lima unsur kebaruan.

Unsur-unsur kebaruan tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia.

"Boleh kita catat dimulai dari misalkan capres dan cawapres yang diusulkan parpol tidak melulu sebagai ketua umum. Itu dimulai dari keputusan Bu Mega mencalonkan Pak Jokowi yang notabene bukan pejabat teras. Pak JK juga demikian. Hanya mantan ketua umum," ujar Basarah dalam diskusi 'membangun sinergi pemerintah dan parlemen yang sehat' di Cikini, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Unsur kebaruan kedua, fenomena koalisi partai pendukung Jokowi-JK yang berlangsung tanpa syarat.

Ketiga, kerja sama politik yang mengusung Jokowi-JK berhasil dimana partai-partai seperti PKB, NasDem, Hanura bergabung.

Keempat, presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu tidak didukung mayoritas parlemen dan partai pemenang Pemilu tidak mendapat kursi pimpinan baik di DPR dan MPR.

Rekomendasi Untuk Anda

Kelima, suksesi kekuasaan yang berlangsung lancar dan damai. "Suksesi 2014 adalah satu bentuk bertambahnya tingkat peradaban politik bangsa Indonesia. Ditambah lagi proses sertijab presiden SBY kepada Presiden Jokowi yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang kita," ungkap Basarah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas