Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Penilaian KPK Harus Jadi Referensi Utama Jokowi Pilih Menteri

Kata Ari kabinet yang kredibel dibutuhkan oleh pemerintahan baru untuk memperkuat kepercayaan publik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Penilaian KPK Harus Jadi Referensi Utama Jokowi Pilih Menteri
Super Ball/Feri Setiawan
Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menaiki kereta kencana melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2014). Usai dilantik di Gedung MPR, Jokowi-JK diarak melintas pusat ibu kota mulai dari bundaran HI menuju Istana Negara sebagai bagian dari perayaan syukuran rakyat. (Super Ball/Feri Setiawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UGM Ari Dwipayana menilai tidak ada pilihan lain bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain mencoret nama calon menteri yang mendapatkan penilaian negatif dari KPK dan PPATK.

"Political will Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam proses seleksi menteri harusnya bukan bagian dari  asesoris, melainkan sebagai komitmen untuk membangun kabinet yang kredibel," kata Ari, Selasa (21/10/2014).

Menurut dia, kabinet yang kredibel dibutuhkan oleh pemerintahan baru untuk memperkuat kepercayaan publik. Dengan cara itu, program pemerinatahan baru akan bisa lebih efektif dan memiliki legitimasi tinggi.

"Ini juga penting untuk menghindari pemerintahan baru dari beban-beban yang tidak perlu, sehingga pemerintahan bisa langsung bekerja," ujarnya.

Karena kebutuhan membangun kabinet yang kredibel, kata dia, maka hasil tracing dari KPK dan PPATK seharusnya jadi referensi utama dari Presiden dalam memutuskan.

Menurut Ari, komitmen Presiden untuk membentuk  kabinet yang bisa langsung kerja harus diimbangi oleh rekruitmen naggota kabinet yang bersih dan kredibel sehingga memperkuat legitimasi pemerintahan dan sekaligus bisa memfokuskan diri untuk bekerja bukan justru melindungi diri atau bangun bungker dari persoalan hukum.

Oleh karena itu, lanjut dia, isu soal pembentukan kabinet bukan soal waktu, cepat atau lambat. Karena UU memberikan ruang 14 hari bagi Presiden untuk bentuk kabinet.

Rekomendasi Untuk Anda

"Isu utamanya adalah bagaimana Presiden bisa menangkap harapan publik untuk membentuk kabinet yang handal, bekerja dan kredibel. Inilah dasar mengapa pelibatan KPK dan PPATK bagian dari harapan itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas