Telusuri Korupsi Gardu Induk PLN, Penyidik Kejati DKI Terbang ke Bali
ada dua pembanguan gardu induk di wilayah Bali yang berada di dua tempat diantaranya di Sanur
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turun ke Bali untuk melihat secara riil pembangunan fisik gardu induk. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pelaksanaan kegiatan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan tim yang dikirimnya sebanyak lima orang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin tim penyidik perkara gardu induk berangkat ke Bali," kata Adi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Dikatakan dia, ada dua pembanguan gardu induk di wilayah Bali yang berada di dua tempat diantaranya di Sanur. "Kita lihat riil pembangunan fisiknya dalam rangka penyidian," ungkap dia.
Sementara untuk di wilayah Nusa Tenggara, dikatakan Adi proyek pembangunan Gardu Induk belum terlaksana. "Tidak jadi kontraknya, tetapi itu terus kita teliti," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus ini sudah menetapakan sembilan orang tersangka. Para tersangka tersebut diantaranya Yusuf Mirand selaku General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dijadikan tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 913/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014. Lalu, Ferdinand Rambing Dien selaku Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri selaku Penyedia Barang dan Jasa, ia dijadikan tersangka atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 912/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.
Sementara tujuh tersangka lainnya, Totot Fregatanto selaku ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali ( JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali( JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten. I Nyoman Sardjana selaku Manajer Kontruksi dan Operasional Ikitring Jawa Bali, Nusa Tenggara, Egon selaku Dirut PT Arya Sada Perkasa yang menjadi pelaksanaan untuk pembangunan Gardu Induk New Sanur, Tanggul Priamandaru selaku kuasa Direksi PT Arya Sada Perkasa yang melakukan pekerjaan untuk Gardu Induk New Sanur Bali, dan Wiratmoko Setiadji selaku Kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri yang melakukan pembangunan untuk Gardu Induk Kadipaten, Cirebon Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undng Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 (dua puluh satu) Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013. Sementara waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil .
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap Kegiatan Pembangunan Gardu Induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progress fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.