Ahli Patahkan Bantahan Terdakwa Artha Meris
"Dari hasil analisis sampel yang kita terima suaranya identik," kata Nuh.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Digital Forensic Analyst Team Puslabfor Mabes Polri, AKBP M Nuh Al-Azhar mematahkan bantahan terdakwa Artha Meris Simbolon.
Sebab, selama ini Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu kerap menyangkal suaranya dalam beberapa rekaman sadapan percakapan telepon dengan Deviardi, orang dekat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam keterangannya di depan majleis hakim Pengadilan Tipikor, Nuh meyakini kalau suara Meris identik dengan suara perempuan dalam rekaman percakapan telepon hasil sadapan Jaksa KPK.
Kesimpulan itu, tegas dia, diambil setelah melakukan serangkaian proses analisa dan pemeriksaan barang bukti suara berbentuk digital.
"Dari hasil analisis sampel yang kita terima suaranya identik," kata Nuh yang hadir sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Menurut Nuh, pihaknya juga ditugaskan menganalisa sampel suara mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi, Pejabat SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, serta ayah Meris yakni Marihad Simbolon.
Dia mengukur kesamaan suara itu dari komponen performa, bandwith (rentang), dan pitch.
Nuh mengatakan, dalam analisa suara itu dilakukan dengan cara membandingkan suara tiap kata. Sebab menurutnya, dalam Standar Operasi Prosedur wajib memerika kemiripan minimal 20 kata, agar dapat diambil kesimpulan identik.
"20 kata itu kita mengikuti prosedur FBI. Dari hasil analisa, kita dapatkan 20 kata yang memiliki kemiripan secara audio dan teknis," kata dia.
Nuh menerangkan bahwa ada dua cara buat mengidentifikasi sidik suara (voiceprint) seseorang dalam rekaman sadapan. Pertama dengan analisa algoritma, dan kedua dibantu dengan alat bantu berupa perangkat lunak.
Mendengar kesaksian itu, Meris tidak mengajukan pertanyaan. Dia hanya mau menanggapi kesaksian Nuh dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.