Menebak Jaksa Agung Era Jokowi
kini jabatan Jaksa Agung kosong dan sementara tugas-tugas dilaksanakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring beralihnya tongkat kepemimpinan presiden Republik Indonesia dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Joko Widodo, kini jabatan Jaksa Agung kosong dan sementara tugas-tugas dilaksanakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Jabatan Jaksa Agung agak berbeda dengan jabatan Kapolri pasalnya bisa diambil dari luar institusi kejaksaan sesuai hak prerogratif presiden. Tarik menarik pun terjadi ada keinginan dari Jaksa Agung lama Basrief Arief, Jaksa Agung dijabat dari internal kejaksaan, sementara sejumlah pihak ada keinginan berasal dari luar institusi kejaksaan.
Bahkan ada pula usulan Jaksa Agung lebih baik dijabat pensiunan jaksa yang sudah menjabat diinstitusi lain seperti M Yusuf yang kini duduk sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada nama Zulkarnaen seorang yang pernah berkarir di kejaksaan hingga akhirnya menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Kemudian dikalangan jaksa lainnya yang masih aktif muncul pula nama Widyo Pramono yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Nama, Andhi Nirwanto yang kini menjabat sebagai wakil Jaksa Agung pun masuk dalam bursa Jaksa Agung di era pemerintahan Jokowi.
Sementara dari eksternal nama seperti Todung Mulya Lubis sempat disebut-sebut cocok menjabat sebagai Jaksa Agung. Namun semua itu masih menjadi misteri.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengungkapkan cocok tidaknya Jaksa Agung dipegang internal atau eksternal kejaksaan tergantung Jokowi.
"Itu tergantung jokowi. Kalau mau langsung bekerja ya dari orang dalam. Tapi kalau mau
membersihkan Kejaksaan Agung, ya harus orang luar," ungkap Emrus dalam diskusi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).
Tetapi dikatakannya paling cocok Jaksa Agung berasal dari eksternal kejaksaan. Namun, tentu bila berasal dari luar kejaksaan akan terjadi resistensi atau penolakan dari internal kejaksaan.
"Memang dari luar banyak kelemahan, tapi jika yang diinginkan Jokowi untuk
bersih-bersih Kejaksaan Agung ya orang luar," ujarnya.
Senada dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Jabatan Jaksa Agung harus berasal dari eksternal kejaksaan. Boyamin menyebut ini untuk menebus dosa Kejagung yang selama ini tidak bisa menyamakan KPK.
"Sepanjang masih ada KPK dan Kejagung belum bisa menyamai KPK, maka Jaksa Agung harus dari luar. Anggaplah ini untuk menebus dosa Kejagung," ungkap Boyamin.