Dirjen Otda Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Pilkada Lebak
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada Lebak.
"(Djohermansyah, red) Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (24/10/2014).
Penyidik KPK membutuhkan keterangan Djohermansyah guna melengkapi berkas tersangka AH. Sebelumnya ia sudah memenuhi panggilan KPK. Sayang, dia tidak memberikan komentar apapun soal pemanggilannya tersebut.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih dipimpin Akil Mochtar. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.