Pemburu Koruptor Belum Pastikan Dua Buronan Kasus Century Masuk Daftar Interpol
Dikatakan dia, sebelumnya ada kabar bila pembekuan red notice terhadap Rafat sudah dicabut, tetapi hal tersebut belum dipastikan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum bisa memastikan terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi masuk kembali dalam daftar buronan internasional atau red notice interpol.
Ketua tim pemburu koruptor yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan pihaknya masih menjajaki hal tersebut melalui interpol Indonesia.
"Interpol Indonesia sudah mengirim surat terkait dengan penundaan red noticenya itu. Mudah-mudahan saja itu dicabut kembali sehingga yang bersangkutan kembali masuk dalam red notice interpol," ujar Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Dikatakan dia, sebelumnya ada kabar bila pembekuan red notice terhadap Rafat sudah dicabut, tetapi hal tersebut belum dipastikan.
"Untuk sementara kemarin, beberapa waktu yang lalu itu ada informasi sudah dicabut kembali, tapi ini perlu dicek lagi," ujarnya.
Meskipun demikian, dikatakan Andhi hingga kini Rafat masih dalam kapasitas sebagai buronan kejaksaan. Pasalnya, pembekuan red notice dikeluarkan interpol dalam rangka yang bersangkutan menghadiri sidang arbitrase di ICID.
"Jadi karena sidangnya sudah dianggap selesai, maka statusnya sudah harus kembali lagi, tapi ini perlu ditelisik lebih lanjut," ungkapnya.
Pada 16 Desember 2010 Rafat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia terhadap Rafat Ali Rizvi bersama kolega bisnisnya Hesham Al Warraq.
Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.
Rafat terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.
Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp 6,7 triliun. Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp 2,7 triliun.
Kemudian pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia melalui lembaga ICSID dalam kasus Century.
Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, pada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini.
Setelah tidak diketahui keberadaannya, tiba-tiba buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Glasgow Rangers FC.
Ternyata pria yang mampu berbahasa Arab tersebut sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Glasgow Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.