Soal Jaksa Agung, Andhi Nirwanto: Lebih Cepat Lebih Bagus
Nama Jaksa Agung pengganti Basrief Arief masih misteri hingga saat ini.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Jaksa Agung pengganti Basrief Arief masih misteri hingga saat ini. Presiden Joko Widodo masih bekerja maraton melengkapi struktur kabinetnya termasuk di dalamnya Jaksa Agung.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan Andhi Nirwanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung.
"Saya sebagai Plt Jaksa Agung, tugas dan wewenangnya dilaksanakan Plt sesuai undang-undang pasal 36, 37, 38 Undang-undang tentang Kejaksaan Agung. Di sana lengkap, mulai tugas dan wewenangnya," ungkap Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Ditanya mengenai kesiapan dirinya bila ditunjuk presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung, Andhi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogratif presiden.
"Itu hak presiden, tapi lebih cepat lebih bagus," ujarnya.
Misteri siapa orang yang mengisi Jaksa Agung sempat menuai pembahasan serius, apakah jabatan tersebut akan diisi dari internal atau eksternal kejaksaan.
Namun, Jaksa Agung sebelumnya Basrief Arief menginginkan bila jabatan Jaksa Agung diisi dari internal kejaksaan supaya lebih memahami pola kerja dan permasalahan yang ada di kejaksaan.