Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar

Siti Nurbaya belakangan menjadi tenar karena ia disebut-sebut sebagai kandidat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Profil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar
TRIBUN LAMPUNG/BENY YULIANTO
Politisi Partai NasDem, Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Nurbaya Bakar didaulat sebagai Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Penetapan ini diumumkan Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2014).

Siti Nurbaya Bakar adalah seorang birokrat tulen. Ia sudah malang melintang 30 tahun lebih di jajaran pemerintahan, di daerah maupun di pusat. Karirinya dimulai di Bappeda Pemerintah Provinsi Lampung pada 1981. Pada 1998, ia pindah ke Jakarta dan masuk Departemen Dalam Negeri. Di kementerian tersebut, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal (2001-2005). Pada 2006, ia direkrut menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pada 2013, ia memutuskan 'pensiun' dan terjun ke dunia politik. Ia menjadi Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menangani bidang otonomi daerah. Selain itu, ia aktif sebagai dosen di IPB dan pembina lembaga swadaya masyarakat.

Nama Siti Nurbaya belakangan menjadi tenar karena ia disebut-sebut sebagai kandidat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Siti merupakan salah satu perempuan berprestasi ia pernah menjadi PNS teladan pada tahun 2004. Ia juga dinobatkan sebagai 99 perempuan paling berpengaruh di Indonesia versi majalah Globe Asia pada tahun 2007.

Ia juga pernah menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden pada tahun 2011 serta Satya Lencana Karya Satya XXX tahun 2010.

Alumni dari Institut Pertanian Bogor ini pernah mengenyam studi di Belanda dengan mengambil konsentrasi International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda.

Berita Rekomendasi

Nama Siti juga sempat disebut-sebut menerima uang Rp 100 juta dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (Willy/kabinetkita.org)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas