JK Larang Pembangunan Gedung Baru Kementerian
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), memastikan tidak akan ada pembangunan gedung baru untuk sejumlah kementerian-kementerian yang baru.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), memastikan tidak akan ada pembangunan gedung baru untuk sejumlah kementerian-kementerian yang baru. Kata dia, menteri dan pegawai-pegawai untuk sejumlah kementerian baru, bisa memanfaatkan gedung yang ada.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014), JK menegaskan tidak boleh dibangun gedung baru untuk kementerian-kementerian tersebut. "Berkantor di kantor yang ada, tidak boleh bangun kantor baru," katanya.
Salah satu kementerian baru adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang antara lain terdiri dari DitjendPendidikan Dasar dan Menengah dan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dua Ditjen tersebut selama ini sudah memiliki kantor di Kementerian Pendidikan.
Sedangkan Kementerian Pendidikan Tnggi dan Riset dan Teknologi, yang kurang lebih merupakan gabungan Ditjen Pendidikan Tinggi dan Menristek, juga sudah memiliki kantor masing-masing selama ini. "Ada Ditjennya di situ, ada Kementerian Riset, besar sekali kantornya," ujar JK.
Sedangkan Menko Maritim yang dijabat oleh Indriyono Susilo, kata JK bisa berkantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut JK kantor KKP yang berada tak jauh dari stasiun Kereta Gambir itu gedungnya lumayan besar.
"Pokoknya kantor kelautan kan besar, diambil satu tingkat dua tingkat bisa," tandasnya.
Sejumlah kementerian baru itu antara lain adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
3. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertranns) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur dan dipisah menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
4. Kementerian Kordinator (Kemenko) Kesejahterahan Rakyat diubah menjadi Kemenko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.
5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diubah menjadi Kementerian Pariwisata.