Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Harus Berhentikan Basrief Arief Lebih Dulu

Presiden Jokowi sesuai perundang-undangan, seharusnya memberikan tugas khusus kepada Jaksa Agung saat ini, Basrief Arief.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Harus Berhentikan Basrief Arief Lebih Dulu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung Basrief Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi sesuai perundang-undangan, seharusnya memberikan tugas khusus kepada Jaksa Agung saat ini, Basrief Arief. Sebab surat keputusan pengangkatan Basrief berasal dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bukan dari Presiden Jokowi.

"Seharusnya Jaksa (Agung) sekarang dikasih tugas khusus. Maksudnya jaksa yang ada sekarang diberi perpanjangan khusus, sampai pada diangkatnya Jaksa baru, karena menurut UU dia menjadi bagian dari kabinet. kabinet semua berhenti, dia berhenti," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/10/2014).

Teknisnya agar tidak bermasalah secara prosedural yang mengakibatkan batalnya kewenangan Jaksa Agung, menurut Mudzakir, Jokowi mula-mula harus memberhentikan Basrief. Kemudian mengangkat Basrief atau jaksa lainnya dengan SK pelaksana tugas sementara, bila masih mempertimbangkan nama Jaksa Agung yang dipilihnya.

Menurut Mudzakir tidak ada dampak apapun jika belum dilantiknya Jaksa Agung saat ini. Karena Jaksa Agung dapat diangkat khusus atau dilantik sendirian, menyusul pelantikan para menteri di kabinet.

"Jadi tidak jadi masalah. kan nanti bisa diangkat khusus, sendiri. Kalau hari ini pengangkatan sebaiknya nanti diangkat sendiri. Tapi jaksa yang sekarang harus diberhentikan dulu, kemudian diangkat untuk sementara sebagai pelaksana tugas," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas