Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Kasus Korupsi Bupati Biak Numfor Ditunda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menunda sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Putusan Kasus Korupsi Bupati Biak Numfor Ditunda
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Biak Yesaya Sombuk (tengah) menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014). Yesaya dituntut 6 tahun penjara karena dididuga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menunda sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Rabu, 29 Oktober 2014.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Menurut hakim anggota, Aviantara, penundaan sidang tersebut disebabkan hakim ketua, Artha Theresia, sedang dinas di luar Jakarta.

"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas di luar, terpaksa sidang tidak dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Selain sidang putusan tersebut, sidang dengan terdakwa Terddy Renyut pada kasus yang sama juga ditunda karena hakim ketuanya adalah Artha Theresia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Yesaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Yesaya dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya dalam jabatan publik.

Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.

Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas