Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ambar Tjahyono: Mahkamah Partai Demokrat Tidak Berhak Memecat

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ambar Tjahyono tak mengakui keputusan Mahkamah partainya yang memberhentikan dirinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ambar Tjahyono tak mengakui keputusan Mahkamah partainya yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan partai karena tuduhan melakukan pelanggaran.

Ambar mengatakan, Mahkamah partai tidak berhak mengeluarkan keputusan pemberhentian keanggotaan kader dan berimas pada penggantian keanggotaan DPR. Menurutnya, pemberhentian seorang kader partai adalah wewenangan DPP Partai Demokrat dengan tanda tangan Ketua Umum.

"Mahkamah partai itu tidak berhak memberhentikan. Mereka hanya berhak memutuskan pelanggaran kode etik," kata Ambar saat dihubungi, Senin (27/10/2014).

Ambar mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian dirinya, baik dari DPP maupun Mahkamah Partai Demokrat. Dan ia masih belum mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukannya.

"Pelanggaran etikanya di mana? Kalau saya menjatuhkan nama baik partai, baru itu pelanggaran etika," ujarnya.

"Kalau saya, jelas tidak melakukan kecurangan itu," imbuhnya.

Mahkamah Partai Demokrat dipimpin Amir Syamsuddin, mengeluarkan surat keputusan per 17 Oktober 2014, tentang pemberhentian anggota DPR terpilih dari Dapil Yogyakarta, Ambar Tjahjono dari keanggotaan partai dan menunjuk KMRT Roy Suryo Notodiprojo sebagai penggantinya. Dan Roy Suryo menjadi seorang di antara anggota Mahkamah Partai Demokrat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ambar menyangsikan objektivitas proses pengambilan keputusan tersebut mengingat Roy Suryo selaku pemohon juga menjadi anggota mahkamah partai.

"Saya juga nggak pernah dimintai keterangan sama mahkamah partai. Saya hanya diberi hak menjawab dan itu sudah saya lakukan," aku Ambar.

Ambar menegaskan, KPU dan Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan tentang tidak adanya kecurangi manipulasi dan penggelembungan suara yang terkait perolehan suaranya di dapil.

"Kalau dia merasa dicurangi, yah complaint-nya ke KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu sudah menyatakan tidak ada kecurangan" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas