Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Internal PPP Memanas di Ruang Rapat Paripurna DPR

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masuk dalam rapat paripurna DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisruh Internal PPP Memanas di Ruang Rapat Paripurna DPR
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PPP Harul Azwar membalikkan meja anggota rapat paripurna DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masuk dalam rapat paripurna DPR. Rapat pada Selasa (28/10/2014) dihujani interupsi antar dua kubu PPP di DPR.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar memprotes pimpinan rapat Agus Hermanto yang tidak bertanya kepadanya mengenai nama-nama anggota di komisi. Agus Hermanto mengetuk palu pengesahan nama-nama anggota di komisi yang diserahkan Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda.

"Benar bapak bertanya dua kali, tidak ada yang ke sini, bapak (Agus Hermanto) tidak memandang kami, saya ingatkan bapak Agus, palu bukan milik bapak tapi milik kita semua," kata Hasrul.

Seharusnya Pimpinan DPR mengundang kedua kubu untuk membahas kepengurusan yang sah. Sebab Hasrul menyerahkan kepengurusan fraksi. Sementara Epyardi juga melakukan hal yang sama.

"Panggil dong kami, ketua fraksi sah masih kami," ujarnya.

Hasrul menegaskan Surat Keputusan (SK) yang dipegang Epyardi bodong tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal. Bahkan Hasrul meminta anggota fraksi PPP yang mendukungnya berdiri. Sebagian anggota PPP pun berdiri.

"Saya eksis, silakan berdiri yang mendukung saya sebagai ketua raksi. Supaya bapak tahu, ada dua usulan, etika dong. Tanya dong," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Hasrul juga mengungkit saat pemilihan pimpinan DPR. Di mana 39 anggota DPR mendukung pimpinan saat ini.

"Kita enggak dapat AKD enggak apa-apa. Tapi jangan korbankan partai. Undang kami, undang Epyardi, undang SDA dan Romi sehingga ada penyelesaian," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan bahwa pihaknya hanya menerima surat DPP yang ditandatangani Suryadharma Ali.

"Kami baca surat administrasi, ini sah prosedur hukum sesuai tatib dan UU MD3. Kalau ada perubahan silakan diajukan," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas