Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisaris Media Online Peras Pejabat Telkom

Mengaku sebagai komisaris di sebuah perusahaan media online, ES memeras seorang pejabat PT Telkom berinisial AP puluhan juta rupiah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisaris Media Online Peras Pejabat Telkom
Istimewa/NET
Ilustrasi pemerasan lewat dunia maya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku sebagai komisaris di sebuah perusahaan media online, ES memeras seorang pejabat PT Telkom berinisial AP puluhan juta rupiah.

Pada 16 Oktober ES mendatangi AP. Ia memperkenalkan diri sebagai komisaris di media online. Saat bersamaan, ES pun mengajukan sebuah proposal kerjasama iklan. Tapi AP menolak proposal ES.

"Pembayaran iklan harus dibayar 100 persen di muka. Sehingga proposal yang diajukan tidak disetujui AP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).

Buntut penolakan itu, muncul postingan berjudul 'Perampokan PT Telkom Berkedok Akuisisi' di sebuah media internet. Link Informasi lewat pesan pendek dari sejumlah nomor terkirim ke ponsel AP.

AP baru tahu pengirimnya ES. Keduanya lalu berkomunikasi dan melahirkan kesepakatan saling menguntungkan. AP meminta berita fitnah itu tak diposting terus dengan kompensasi uang Rp 50 juta untuk ES.

Sebelum mengirimkan uang tersebut, AP terlebih dahulu membuat laporan polisi pada 23 Oktober 2014. Saat akan menyerahkan uang pada 28 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, AP melapor ke kepolisian.

Berita Rekomendasi

Tapi AP tetap menyerahkan uang ke alamat yang sudah ditentukan ES. Belakangan diketahui, alamat tersebut ternyata rumah merangkap kantor media ES di Tebet, Jakarta Selatan. ES pun ditangkap.

Dari dalam sebuah laci kerja milik seseorang berinisial RN yang tiada lain pekerja di kantor ES, polisi mendapatkan uang Rp 49.650.000. "Kita sita dan hitung dengan disaksikan orang-orang di lokasi," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti lainnya berupa ponsel berikut simcardnya. Kini ES meringkuk di tahanan Mapolda Metro Jaya dengan sangkaan pidana pemerasan, pasal 45 jo pasal 47 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas