SBY 10 Tahun Dihujat Tak Ada yang Ditangkap, Jokowi Belum 10 Hari
Ketua Harian DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan membandingkan kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia antara pemerintahan Joko Widodo dan SBY
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan membandingkan kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia antara pemerintahan Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau dulu, Pak SBY, selama 10 tahun, sudah di-bully, gambarnya dibakar, keluarga dihujat, tetapi bisa menerimanya dengan lapang dada," ujar Sjarifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Sementara itu, pada awal-awal pemerintahan Jokowi, menurut Sjarifuddin, kebebasan berpendapat tidak seperti zaman SBY. Kasus pemuda berinisial MA (23) yang ditanggap polisi, kata Sjarifuddin, menjadi contohnya.
Sjarifuddin atau Syarief menegaskan bahwa apa yang diungkap publik melalui beragam medium, baik unjuk rasa maupun melalui media sosial, adalah bentuk aspirasi. Pemimpin, kata dia, mesti menerima dengan lapang dada.
"Kalau Pak SBY, ada yang melapor ke polisi, ya enggak ada penangkapan. Enak zamanku toh? Lebih kurang begitulah," ujar Syarief sambil tertawa.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. Adapun MA terancam hukuman 12 tahun penjara. (Fabian Januarius Kuwado)