SK Menkumham dan HAM Dahului Keputusan Mahkamah PPP
Berbagai pihak menyayangkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memutus hasil Muktamar PPP
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai pihak menyayangkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memutus hasil Muktamar PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya.
Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Budi Setiono menyayangkan langkah menteri kabinet Jokowi yang justruh memperkeruh keadaannya.
Budi menilai ada indikasi keanehan dalam konflik PPP saat ini. Keanehan yang cukup mencolok yakni keluarnya SK Keputusan Menkum HAM yang dinilai melanggar UU Partai Politik.
"Dalam UU Parpol yakni penyelesaian konflik hanya internal partai dan penentu akhir adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai PPP," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya, keputusan MenkumHAM tersebut menimbulkan tanda tanya pada sebagian kalangan. Budi menilai ada yang bermain di air keruh dalam konflik internal PPP.
"Bukti nyata ditunjukkan SK dari Menkum dan HAM yang mendahului dari keputusan Mahkamah partai," lanjutnya.
Diketahui, MenkumHAM Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).
Surat Keputusan MenkumHAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy