Fadli Zon Minta Polri Tangguhkan Penahanan Arsyad
"Memang tetap dihukum, tapi kami minta ditangguhkan karena kan dia (Arsyad) dan orangtuanya syok. Ini bukan proses intervensi,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah bertugas baik memproses kasus Muhammad Arsyad (23), tersangka dugaan kasus penghinaan dan pornografi di dunia maya yang kini ditahan.
"Tadi saya sudah bertemu langsung dengan Arsyad, ditemani juga oleh pak Direktur (Brigjen Pol Kamil Razak)," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat (31/10/2014).
Fadli Zon menuturkan, dari hasil penjelasan penyidik, diketahui ada kekeliruan dan kesalahan Arsyad karena ketidaktahuannya. Sejauh ini, penyidik sudah menangani baik pembantu penjual tukang sate tersebut.
"Memang tetap dihukum, tapi kami minta ditangguhkan karena kan dia (Arsyad) dan orangtuanya syok. Ini bukan proses intervensi, kami meminta penangguhan dan pembelaan, mudah-mudahan dalam 1-2 hari," terangnya.