Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Chamsyah: Ini Bukan Muktamar SDA

Ia tidak mau partai yang pernah membesarkannya tersebut porak poranda.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bachtiar Chamsyah: Ini Bukan Muktamar SDA
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Bachtiar Chamsyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bachtiar Chamsyah datang dalam Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia tidak mau partai yang pernah membesarkannya tersebut porak poranda.

Ditegaskan mantan Menteri Sosial tersebut bahwa Muktamar yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta bukan muktamar yang diselenggarakan Suryadharma Ali.

"Saya ini tentu orang yang patuh terhadap konstitusi. Saya tidak mau melanggar konstitusi. Berdasarkan konstitusi yang benar adalah muktamar ini. Ini bukan muktamar Suryadharma Ali (SDA) tapi perintah mahkamah partai yang menugaskan majelis syariah," ungkap Bachtiar saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (1/11/2014).

Dijelaskan politisi senior PPP tersebut, pelaksanaan muktamar tersebut atas undangan yang dibuat Organization Committee (OC) dan Steering committee (SC) atas penugasan dari Majelis Syariah.

"Undangan ini bukan SDA yang menandatangani, tapi undangan ditandatangani OC, SC, dan Mbah Moen (Maimoen Zubair)," ucapnya.

Hal tersebut lah yang membuat Bachtiar tidak datang ke Muktamar Surabaya yang digagas Romahurmuziy.

Dikatakannya sebelumnya ia sempat diundang ke muktamar Surabaya, tetapi ia menganggap bahwa yang sesuai dengan konstitusi partai adala muktamar yang digelar di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan tersebut, Bachtiar Chamsyah pun mengingatkan supaya Romahurmuziy Cs untuk bisa menahan diri dan istiqamah.

"Adik-adik itu harus bisa menahan diri. Kan prinsip partai ini istiqomah, menegakan kebenaran, ukuran kebenaran semua harus patuh terhadap konstitusi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas