Ramadhan Pohan Usulkan Revisi UU ITE
Ramadhan Pohan, mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretarais Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pohan menyusul penangkapan terhadap Muhammad Arsyad (23) alias Imen karena diduga menghina Joko Widodo saat pemilihan umum presiden dan wakil presiden lalu.
"Harus secepatnya memang ada revisi Undang-Undang ITE. Harus ada revisi-revisi yang kita lakukan mau tidak mau saat ini. Kalau misalnya bully membully, yang terakhir kita saksikan antara seorang tukang sate dengan Presiden Jokowi," ujar Pohan di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Jika tidak segera direvisi, Pohan khawatir akan semakin banyak orang ditangkap karena menyebarkan gambar mengandung unsur berbau porno di media sosial.
Terkait perbuatan Imen, Pohan mengatakan harusnya itu dihentikan saja dan dicabut laporannya. Pasalnya, kata dia, Imen bukan lah orang hebat atau orang berbahaya yang perlu diseriusi.
Untuk itu, lanjut Pohan, harus dibuat semacam pengawasan di media sosial agar tidak terjadi banyak penangkapan. Menurut Pohan, kalau seluruh media sosial itu dibuka, maka bukan hanya Imen yang akan ditangkap.
"Bisa nggak kita lihat secara 'fair' ini kita buka semua sosmed? Kenapa cuma Imen. Emang pornografi hanya Imen? Banyak sekali. Maksud saya kita harus jernih lah melihat ini. Imen salah, iya," tukas Imen.
Sekedar informasi, Imen diciduk kepolisian pada 23 Oktober lalu. Imen digelandang ke Mabes Polri karena diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo dengan mengunggah gambar berbau porno melalui media sosial facebook. Gambar tersebut diunggah saat kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden lalu.