Kubu Romi Siapkan Sanksi bagi DPW-DPD PPP yang Hadiri Muktamar Jakarta
PPP versi Suryadharma Ali telah menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 saat Muktamar VIII di Jakarta.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP PPP versi M. Romahurmuziy menilai tidak sah muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII versi Suryadharma Ali (SDA) 30 Oktober-2 November 2014 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Hasan Husairi Lubis selaku Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy alias Romi mengatakan akan mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP yang menghadiri Muktamar Jakarta untuk ishlah dan ruju' ilal haqq.
"Dalam hal terdapat ketidakpatuhan atas ajakan ishlah ini, DPP akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata Hasan saat menggelar konfrensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Beberapa sanksi yang akan diberikan oleh kubu Romahurmuziy jika DPW dan DPD tidak kembali kepada keabsahan Muktamar PPP Surabaya yang dilangsungkan sebelumnya dan memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Menurutnya sanksi tersebut berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian anggota dewan pimpinan, penarikan keanggotaan dewan hingga pemberhentian keanggotaan partai.
Sebelumnya, PPP versi Suryadharma telah menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum periode 2014-2019 saat Muktamar VIII di Jakarta. Pemilihan Djan Faridz ditentukan melalui jalur aklamasi.