Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Romi Siapkan Sanksi bagi DPW-DPD PPP yang Hadiri Muktamar Jakarta

PPP versi Suryadharma Ali telah menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 saat Muktamar VIII di Jakarta.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Romi Siapkan Sanksi bagi DPW-DPD PPP yang Hadiri Muktamar Jakarta
Tribunnews/Dany Permana
Politisi PPP, Djan Faridz menangis saat menghadiri pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014). Dualisme dalam tubuh PPP membuat muktamar partai diselenggarakan dua kali, oleh kubu Romahurmuziy di Surabaya dan oleh kubu Suryadharma Ali di Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP PPP versi M. Romahurmuziy menilai tidak sah muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII versi Suryadharma Ali (SDA) 30 Oktober-2 November 2014 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Hasan Husairi Lubis selaku Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy alias Romi mengatakan akan mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP yang menghadiri Muktamar Jakarta untuk ishlah dan ruju' ilal haqq.

"Dalam hal terdapat ketidakpatuhan atas ajakan ishlah ini, DPP akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata Hasan saat menggelar konfrensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Beberapa sanksi yang akan diberikan oleh kubu Romahurmuziy jika DPW dan DPD tidak kembali kepada keabsahan Muktamar PPP Surabaya yang dilangsungkan sebelumnya dan memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.

Menurutnya sanksi tersebut berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian anggota dewan pimpinan, penarikan keanggotaan dewan hingga pemberhentian keanggotaan partai.

Sebelumnya, PPP versi Suryadharma telah menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum periode 2014-2019 saat Muktamar VIII di Jakarta. Pemilihan Djan Faridz ditentukan melalui jalur aklamasi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas