UU Perkebunan Dinilai Lebih Menguntungkan Perusahaan Besar
Kinerja Kementerian Pertanian perlu untuk diawasi karena menyangkut dengan hak azazi manusia
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo telah terbentuk. Satu kementerian yang perlu untuk diawasi dalam bidang hak azazi manusia yaitu Kementerian Pertanian.
Wakil Direktur ELSAM, Wahyu Wagiman mengatakan, kinerja Kementerian Pertanian perlu untuk diawasi karena menyangkut dengan hak azazi manusia.
"Konflik perkebunan tidak lepas dari regulasi dari Kementerian Pertanian. Satu hari sebelum masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat yang lama telah mengesahkan Undang-Undang Perkebunan,"ujar Wahyu saat diskusi bertajuk "Pekerjaan Rumah Menteri Pertanian era Jokowi-JK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014).
UU perkebunan tersebut dinilai lebih banyak memfasilitasi perusahaan besar. Menurutnya, pengesahan UU perkebunan ini lebih diperuntukkan memfasilitasi hal-hal yang berhubungan perizinan dan tata kelola bagi perusahaan besar.
"Substansi dari UU perkebunan lebih banyak memfasilitasi perusahaan-perusahaan besar dan investasi bisa masuk. Sedikit pembalikan ruang untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah,"kata Wahyu.
Selama ini perijinan dan tata kelola pertanian dinilai menguntungkan perusahaan besar. Akibatnya, perijinan tersebut banyak yang merugikan masyarakat terutama petani kecil karena lahannya dikonversi perusahaan besar.
"Ini masalah dan harus diperhatikan terkait kebijakan Kementan,"kata Wahyu.