Berikut Pembagian Komisi di DPR dan Mitranya di Pemerintah
Berikut adalah daftar mitra yang disepakati dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. Sesuai jadwal nama mitra komisi ini akan diparipurnakan, Selasa.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menggelar rapat pembagian tata ruang dan mitra kerja setiap komisi. Dalam rapat pengganti Badan Musyawarah hanya dihadiri Fraksi Gerindra, F PKS, F PAN, F Golkar, dan F Demokrat ditambah tiga pimpinan DPR yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi PKB tidak mengirimkan wakilnya. Berikut adalah daftar mitra yang disepakati dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. Sesuai jadwal nama mitra komisi ini akan diparipurnakan, Selasa (4/11/2014) besok.
Komisi I: Komisi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi
Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Mabes TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Inteligen Negara, Lembaga Sandi Negara, Perum LKBN Antara, Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, TVRI, RRI, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film.
Komisi II: Komisi Dalam Negeri, Setneg, dan Pemilu
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementeri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Kabinet, Ombudsman RI, Komisi Pemiliha Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negari, LAN, ANRI.
Komisi III: Hukum, HAM, dan Keamanan
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Sekjen MA, Sekjen MK, Sekjen DPR, sekjen MPR, sekjen DPD, PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, BNN, BNPT.
Komisi IV: Komisi Lingkungan Hidup, Pertanian, Pangan dan Maritim
Kementerian Pertanian, Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional
Komisi V: Infrastruktur dan Perhubungan
Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, BMKG, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pengembang Wilayah Surabaya Madura, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Komisi VI: Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemennterian Koperasi dan UMKM, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal, BSN, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sabang, Dewan Koperasi Indonesia
Komisi VII: Komisi Energi dan Ristek
Kementerian ESDM, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Koordinasi Geospasial, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, SKK Migas, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, LIPI, Lembaga Eikjman, Dewan Riset Nasional, Dewan Energi Nasional, Pusat Peragaan Iptek
Komisi VIII: Bidang Agama dan Sosial
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, BNPB, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia
Komisi IX: Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BKKBN, BPOM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
Komisi X: Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustaakan Nasional
Komisi XI: Keuangan dan Perbankan
Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, Sekjen BPK, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, OJK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.