Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Arsyad Ditangguhkan Bukan Gara-gara Jokowi

Meski hukumannya ditangguhkan, Arsyad masih tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hukuman Arsyad Ditangguhkan Bukan Gara-gara Jokowi
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Muhamad Arsyad (23), saat tiba di tempat tinggalnya, di Jalan Haji Jum RT 09/01 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014) pagi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa petinggi negara termasuk Presiden Joko Widodo ikut menaruh perhatian bagi kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya.

Selain Jokowi telah memaafkan Arsyad dan meminta penyidik menangguhkan Arsyad, Wakil DPR RI, Fadli Zon juga ikut memantau langsung penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri, menyoal apakah Arsyad ditangguhkan karena permintaan Jokowi, hal itu dibantah Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Penangguhan yang diberikan ya atas dasar pertimbangan hukum yang sudah berproses dari Kamis lalu. Kalau dinamikan hubungan dengan presiden itu pemberitaan saja. Semua murni pertimbangan hukum," tutur Boy di Mabes Polri, Senin (3/11/2014).

Boy juga menambahkan, meski hukumannya ditangguhkan, Arsyad masih tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas