Hukuman Arsyad Ditangguhkan Bukan Gara-gara Jokowi
Meski hukumannya ditangguhkan, Arsyad masih tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa petinggi negara termasuk Presiden Joko Widodo ikut menaruh perhatian bagi kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23), tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya.
Selain Jokowi telah memaafkan Arsyad dan meminta penyidik menangguhkan Arsyad, Wakil DPR RI, Fadli Zon juga ikut memantau langsung penanganan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri, menyoal apakah Arsyad ditangguhkan karena permintaan Jokowi, hal itu dibantah Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Penangguhan yang diberikan ya atas dasar pertimbangan hukum yang sudah berproses dari Kamis lalu. Kalau dinamikan hubungan dengan presiden itu pemberitaan saja. Semua murni pertimbangan hukum," tutur Boy di Mabes Polri, Senin (3/11/2014).
Boy juga menambahkan, meski hukumannya ditangguhkan, Arsyad masih tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.