Kemlu Pantau Proses Hukum Kasus Pembunuhan WNI
Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI di Hongkong terus memantau proses hukum kasus pembunuhan dua WNI di Hongkong,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI di Hongkong terus memantau proses hukum kasus pembunuhan dua WNI di Hongkong, beberapa waktu lalu. Adalah Jesse Lorena Ruri (31) dan Sumarti Ningsih (25) yang menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria berkewarganegaraan Inggris di sebuah apartemen di Hongkong.
"Jadi mereka (KJRI) hari ini sudah menemui pihak kepolisian Hongkong dan akan terus mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di Hongkong, terhadap kasus pembunuhan tersebut," kata Jubir Kemlu, Michael Tene dikonrfirmasi wartawan di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Sejauh ini, kata Tene, berdasarkan informasi diterima pihaknya, proses hukum kasus tersebut sudah berjalan. beberapa hari ke depan, juga kata dia, akan digelar rekonstruksi kejadian.
"Dalam beberapa hari ke depan, akan ada proses rekonstruksi kejadian, dan proses tindakan hukum selanjutnya. Ya kami terus pantau pastinya," tegas Tene.