Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka RN Bantah Memeras

Dia menjelaskan uang Rp 50 juta yang RN minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka RN Bantah Memeras
Kompas.com/Robertus Bellarminus
RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maulana Eryanda, kuasa hukum Raden Nuh (RN), tersangka pemerasan yang juga admin akun twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000) membantah kliennya memeras dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjelaskan uang Rp 50 juta yang RN minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya, yaitu Asatunews.com.

"Pemerasan tidak ada. Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional di asatunews.com," ujar Maulana Eryanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Raden Nuh (RN) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar pada (29/10) lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang diakukan oleh Harry Koes cs.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas