Tersangka RN Bantah Memeras
Dia menjelaskan uang Rp 50 juta yang RN minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maulana Eryanda, kuasa hukum Raden Nuh (RN), tersangka pemerasan yang juga admin akun twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000) membantah kliennya memeras dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menjelaskan uang Rp 50 juta yang RN minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya, yaitu Asatunews.com.
"Pemerasan tidak ada. Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional di asatunews.com," ujar Maulana Eryanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Raden Nuh (RN) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar pada (29/10) lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang diakukan oleh Harry Koes cs.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.