Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bekas Ketua Komisi X DPR RI Diperiksa KPK

Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014). Mahyudin diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

Ketika tiba di KPK, Mahyudin mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," kata dia di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014). (baca juga: Nazar Sebut Ibas Juga Terima 450.000 Dollar AS Terkait Wisma Atlet)

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas