Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Ketua Komisi X DPR RI Diperiksa KPK

Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bekas Ketua Komisi X DPR RI Diperiksa KPK
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Proyek pengembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City Palembang. Difoto Jumat (13/5/2011) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014). Mahyudin diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

Ketika tiba di KPK, Mahyudin mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," kata dia di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014). (baca juga: Nazar Sebut Ibas Juga Terima 450.000 Dollar AS Terkait Wisma Atlet)

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas