Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Segera Panggil Menkum HAM Yasona Terkait SK PPP

Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dua pekan mendatang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi III Segera Panggil Menkum HAM Yasona Terkait SK PPP
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil  Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dua pekan mendatang. Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi III DPR ingin mengetahui penjelasan Yasona mengenai surat keputusan (SK) soal Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam SK itu Menkumham mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy. "Dua pekan depan. Kita fokus kepada surat PPP yang diduga melanggar UU Parpol. Komisi III akan mengambil kesimpulan bahwa menteri telah melampaui kewenangannya," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR lainnya Martin Hutabarat. Martin mengatakan salah satu poin yang akan dibahas mengenai SK MenkumHAM soal kisruh internal PPP. Di mana MenkumHAM menerbitkan SK tersebut saat satu hari baru dilantik.

"Kan nanti akan banyak tanya jawab salah satu wajar kalau ditanya mendengarkan bagaimana pendapat dan penjelasan," ujarnya Martin.

Bahkan, kata Martin, Komisi III dapat mengeluarkan usulan untuk penggantian Yasona bila terbukti melakukan kesalahan atas penerbitan SK ini.

"DPR bisa memberikan usul tinggal presiden terima atau enggak. Bisa minta merubah kebijakannya dan ganti menteri," tutur Martin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, rapat perdana tersebut juga dilakukan untuk perkenalan jajaran Kemenkumham dengan pihaknya.

"Agendanya kita undang Menkumham dengan kanwil. Komisi III DPR memperkenalkan diri dengan jajaran kementerian baru," kata Martin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas