Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tamliha: Pimpinan DPR Kubu KMP Ibarat Imam yang Sudah Kentut

"Kan imamnya sudah kentut. Tentu ada imam yang lain. Kalau imamnya sudah kentut, kita muforoqoh," kata Tamliha.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tamliha: Pimpinan DPR Kubu KMP Ibarat Imam yang Sudah Kentut
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Syaifullah Tamliha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi  Indonesia Hebat (KIH) tidak mengakui keabsahan Setya Novanto dkk sebagai pimpinan DPR karena dinilai telah melanggar sumpah/janji jabatan. Lima orang pimpinan yang berasal dari fraksi parpol Koalisi Merah Putih (KMP) itu diibaratkan sebagai imam salat yang sudah kentut.

"Silakan mereka anggap mereka yang sah. Tapi, bagi kami, mereka ibarat seorang imam memimpin salat yang harus wudhu, tapi dia sudah kentut. Kalau imam atau pimpinan sudah kentut, boleh dong kami membuat mufaroqoh (memisahkan diri,-red) dari pimpinan," kata anggota Fraksi PPP, Syarifullah Tamliha yang juga Wakil Ketua sementara DPR dari kubu KIH, usai rapat pimpinan fraksi parpol KIH di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Tamliha mengakui fraksi-fraksi dari KIH ikut terlibat saat pemilihan pimpinan DPR dan akhirnya terpilih paket pimpinan dari kubu KMP, yakni Setya Novanto (ketua-P Golkar), Fadli Zon (Partai Gerindra), Fachri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Partai Demokrat) dan Taufik Kurniawan (PAN).

Namun, kelima orang itu sudah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai pimpinan DPR, yakni tidak bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya saat memimpin rapat paripurna penetapan angggota komisi dan alat kelengkapan DPR (AKD) lainnya pada 28 Oktober 2014.

"Di mana letaknya mereka bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan seadil-adilnya kalau untuk PPP saja sudah diketok palu, tanpa bertanya dulu dengan fraksi PPP? Itu tidak adil," tandasnya.

KIH yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PPP versi pimpinan Romahurmuziy sudah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Setya Novanto dkk selaku pimpinan DPR. Mereka pun membentuk pimpinan sementara DPR untuk menggantikan Setya Novanto dkk.

Tapi, fraksi-fraksi parpol dari KMP tidak mengakuinya dan menyatakan pembentukan versi KIH itu ilegal serta melanggar Undang-undang MPR,
DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Berita Rekomendasi

"Kan imamnya sudah kentut. Tentu ada imam yang lain. Kalau imamnya sudah kentut, kita muforoqoh. Boleh yang lain maju gantikan imam, ma'mun yang di belakang maju ke depan jadi imam. Bukan berarti pemilihan pimpinan ulang. Itu untuk keseluruhan, kelima orang itu," kata Tamliha.

Selain tidak mengakui pimpinan DPR Setya Novanto dkk, KIH juga tidak  mengakui pimpinan komisi dan AKD lainnya yang sudah dibentuk dan hanya
dihadiri oleh anggota dari KMP. "Di mana letak sahnya itu? Mereka itu juga kan tidak memenuhi kuorum. Sehingga keabsahannya itu diragukan,"
tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas