Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Koordinasi Bareng Kemendagri Bahas 204 Pilkada Serentak 2015

"Dalam uraian itu, kami perlu mengundang pemerintah. Maka, KPU berinisiatif mengundang Kemendagri untuk membahasnya,” ujar terang Husni.

Editor: Y Gustaman
zoom-in KPU Koordinasi Bareng Kemendagri Bahas 204 Pilkada Serentak 2015
Tribunnews/Herudin
Ketua KPU, Husni Kamil Manik beserta anggota KPU dan Ketua Bawaslu, Muhammad beserta anggota Bawaslu menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014). KPU dan Bawaslu sepakat menggelar Pilkada serentak pada September 2015, sembari menunggu pembahasan Perppu Pilkada oleh DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komsi Pemilihan Umum berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (6/11/2014), menjelaskan dalam rapat koordinasi terpenting membahas secara detail pilkada seperti diatur Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dalam uraian itu, kami perlu mengundang pemerintah. Maka, KPU berinisiatif mengundang Kemendagri untuk membahasnya,” ujar terang Husni yang pernah menjadi anggota KPU Sumatera Barat itu.

Rapat pertama KPU dengan pemerintah pascapenerbitan Perppu 1/2014 masih membahas materi pilkada secara umum. Sehingga rapat selanjutnya akan digelar kembali untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis poin per poin.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, rapat tadi lebih banyak mendengar paparan Kemendagri, yang Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. Penjelasan pemerintah akan dijadikan acuan KPU menyusun regulasi pilkada.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 204 daerah akan menggelar pilkada secara serentak pada 2015. Sebanyak 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.

Di sisa waktu 2014, KPU mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2015 yakni Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas