Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hanif Bakal Datangi Perusahaan Pelanggar Aturan BPJS

"Saya bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS itu,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Hanif Bakal Datangi Perusahaan Pelanggar Aturan BPJS
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri berbincang dengan tenaga kerja wanita (TKW) saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, berjanji akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan Kementerian Tenaga Kerja guna mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh agar segera dapat berjalan dengan baik .

"Saya bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS  itu," kata Hanif usai rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Hanif menegaskan semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena sudah perintah undang-undang.

Salah satu prioritas yang akan didatangi Hanif adalah perusahaan-perusahaan BUMN. "Saya dengar masih ada perusahaan BUMN yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," sambung Hanif.

Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk bersama-sama mendorong sistem pengawasan terpadu  agar tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Soal pengawasan kita juga bersepakat untuk saling membantu, saling mendukung dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait jumlah kepesertaan dari tenaga kerja," kata Hanif.

Berita Rekomendasi

Substansi pengawasan paling realistik bukan dalam konteks reward and punishment. Tapi ia memastikan amanat undang-undang ditegakkan. Saat ini sedang dipikirkan kemungkinan membuat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengawasan lebih baik.

"Untuk menegakkan kualitas kesejahteraan para tenaga kerja kita, dibutuhkan juga  layanan-layanan tambahan  dan layanan kemanfaatan yang lainnya  yang bisa diperoleh pekerja sehingga kesejahteraannya meningkat," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas