Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Tersangka Edi Bermitra dengan PT Telkom

Pengacara Irwandi Lubis membantah kliennya tersangka Edi Saputra telah memeras PT Telkom. Justru selama ini Edi bermitra dengan PT Telkom.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara: Tersangka Edi Bermitra dengan PT Telkom
net
Akun TrioMacan2000 berubah nama menjadi AdeAyuSasmita. Namun dia tetap menggunakan triomacan2000 dalam biodatanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irwandi Lubis membantah kliennya tersangka Edi Saputra telah memeras PT Telkom. Justru selama ini Edi bermitra dengan PT Telkom karena beriklan di media online asatunews.com.                  

Menurut Irwandi, tersangka hanya mengajukan penawaran kerjasama iklan media online yang digarapnya kepada pejabat PT Telkom itu. Sementara, uang Rp 50 juta yang diduga hasil pemerasan adalah uang pembayaran iklan.                     

"Menurut Edi, ada penawaran dari PT Telkom. Ini lazim dan ada iklan. Pengakuan klien, kenapa seperti itu? Itu diminta secara baik. Untuk pembayaran down payment iklan," kata Irwandi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).                         

Pihak keluarga pun sudah meminta terduga pemeras petinggi PT Telkom Arief Prabowo, penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Irwandi mengatakan, pihak keluarga menjamin ES tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana lainnya. Pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas