Bawaslu: Penerapan E-Voting Perlu Dicoba
Penerapan elektronik voting (e-voting) dalam pemilihan umum masih menjadi pro dan kontra berbagai pihak.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan elektronik voting (e-voting) dalam pemilihan umum masih menjadi pro dan kontra berbagai pihak. Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah mengatakan penerapan tersebut perlu dicoba.
"Kalau tidak mencoba, kita tidak akan tahu hasilnya sehingga perlu dicoba. Karena kita tidak bisa mengukur berhasil atau tidaknya sebelum mencoba," kata Nasrulllah saat diskusi bertajuk ”Menyoal E-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu" di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jum'at (7/11/2014).
Penerapan E-Voting tersebut harus dilakukan dengan ujicoba yang melibatkan beberapa elemen. Menurut Nasrullah, ujicoba penerapan E-Voting perlu dilakukan untuk mengetahui apakah penerapan tersebut benar-benar lebih murah, efektif, dan aspek pengawasan bisa berlangsung baik.
"Lebih penting E-Voting harus lebih murah dari penyelenggaraan kemaren. Jadi Kalau E-Voting hadir seharusnya tak butuh lagi Panitian Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan," kata Nasrulllah.
Komisioner Bawaslu ini juga menambahkan dalam ujicoba penerapan tersebut KPU harus tetap mengandeng berbagai pihak termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kalau bisa menjamin kenapa tidak dilakukan tahun 2015 tetapi tak musti dipaksakan kepada daerah-daerah yang belum siap,"kata Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.