Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Interpelasi Digunakan Kalau Kebijakan Pemerintah Berdampak Luas

Kalau DPR mengajukan itu (hak interpelasi) kita tetap layani

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hak Interpelasi Digunakan Kalau Kebijakan Pemerintah Berdampak Luas
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku siap jika DPR mengajukan hak interpelasi atas keputusannya yang mengesahkan Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy.

"Kalau DPR mengajukan itu (hak interpelasi) kita tetap layani," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Politikus PDI Perjuangan itu sangat mengerti bagaimana hak interpelasi harus digunakan. Menurutnya, berdasarkan undang-undang interpelasi itu diajukan bila kebijakan pemerintah memiliki dampak negatif yang luas terhadap masyarakat.

"SK PPP dampak luasnya itu apa? Saya kira menurut pandangan saya (SK PPP) belum memenuhi kualifikasi sebuah hak interpelasi," tuturnya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di PPP merupakan permasalahan yang ada di tubuh internal partai berlambang Kabah itu. Bahkan menurutnya, masyarakat marah terhadap persoalan terbelahnya internal PPP.

"Jadi dampak implikasi (SK PPP) kepada masyarakat luas tidak ada. Misalnya akibat SK itu berdampak pada masyarakat di Sumatera, di Kalimantan, di Papua atau dimana-mana. Atau kebijakannya mempengaruhi pengangguran besar atau terjadi konflik apa, tapi ini kan tidak ada," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas