Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Menkumham Dinilai Tetap Sah dan Mengikat

Kata Asrul agak mengherankan jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan Penetapan Penundaan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keputusan Menkumham Dinilai Tetap Sah dan Mengikat
SURYA/Mujib Anwar
Romahurmuziy dielu-elukan peserta Muktamar VIII, sesaat usai terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019 di Empire Palace Hotel, Surabaya, Kamis (16/10/2014) siang, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kabar adanya Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01  Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maka Wakil Sekjen DPP PPP Hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Arsul Sani, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke PTUN Jakarta.

“Kalaupun benar ada penetapan tersebut, maka itu tidak otomatis membuat Keputusan Menkumham tersebut batal atau menjadi tidak berlaku. Keputusan itu tetap sah selama belum ada Putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Agung RI yang secara tegas membatalkannya," kata Asrul dalam keterangannya, Jumat (7/11/2014).

Lebih lanjut, Arsul menerangkan bahwa gugatan di PTUN Jakarta diajukan oleh Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap yang bahkan kalau dipergunakan ukuran “Muktamar PPP di Sahid Jaya, Jakarta”, maka keduanya sudah bukan Ketua Umum atau Wakil Sekjen DPP PPP lagi.

“Jika-pun yang dipakai pedoman adalah “Muktamar PPP di Jakarta, maka mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP”, ujar Wasekjen DPP PPP bidang hukum ini.

Oleh karena itu, kata dia, agak mengherankan jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan Penetapan Penundaan tersebut.

Menurut Arsul Sani, Pasal 67 ayat 4 UU PTUN membatasi bahwa hakim hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan jika terdapat keadaan yang mendesak yang merugikan Penggugat apabila putusan tata usaha Negara yang digugat tetap dilaksanakan.

“Dalam perkara ini jelas kepentingan Suryadharma Ali sudah tidak ada lagi, karena dia sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi. Kalau kepentingan dia sudah tidak ada, lalu dimana unsur adanya keadaan mendesak dan kerugian dia sebegai syarat untuk dikabulkannya penundaan," kata Arsul Sani.

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan perkara TUN memiliki sifat spesifik. “Ini bukan cuma masalah antara Menkumham dengan Suryadharma Ali saja, tapi disini melekat pula kepentingan DPP PPP yang sudah disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PPP dari seluruh Indonesia yang sudah bermuktamar di Surabaya, serta para anggota Fraksi PPP DPR/MPR-RI sebagai kepanjangan tangan PPP di Parlemen," ujarnya.

Kepada PTUN Jakarta, Arsul Sani meminta agar berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini. Disamping DPP PPP yang sudah disahkan dengan Keputusan Menkumham tersebut akan mengajukan permohonan intervensi, maka para anggota Fraksi PPP DPR-RI, juga para Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) dari berbagai wilayah di Indonesia akan mengajukan permohonan intervensi yang sama kepada PTUN Jakarta.

“Oleh karena itu, yang paling baik adalah PTUN Jakarta tidak mengambil tindakan pendahuluan apapun sebelum semua duduk persoalan dikuasainya, apalagi yang jadi penggugat sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi," ujar Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas