LPSK Siap Beri Bantuan Perlindungan untuk Amien Rais
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden teror penembakan di rumah mantan Ketua MPR Amien Rais di Pandeansari Blok 2 Nomor 3 Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Kamis dini hari tadi, membuat nyawa tokoh reformasi terancam.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam, atas aksi teror dengan senjata api yang menembus bagian belakang mobil milik mantan Ketua PP Muhamadiyah itu.
"Bila dia (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut, sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Katua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Meski demikian, Haris meminta aparat penegak hukum (Apgakum) untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Dia meminta Polisi segera mengusut pelaku.
"Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan teror semacam ini. Harus kerja untuk membongkar dan menangkap pelakunya," tuturnya.
Jika aksi teror ini terus berlanjut, kata Haris maka akan berdampak pada stabilitas politik dan rasa keamanan pada warga negara. Amien Rais sendiri merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional.
"Jangan sampai teror berlanjut. Bisa menimbulkan instabilitas politik dan keamanan," ucapnya.
Karena itu, jika Amien Rais merasa nyawanya terancam, maka dapat mengajukan permohonan ke LPSK.