Menkumham Bantah Keputusannya Bersifat Politis
Menurutnya, ia menandatangani SK PPP berlandaskan undang-undang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, tidak ada muatan politis saat dirinya menandatangani surat keputusan tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.
Menurutnya, ia menandatangani SK PPP berlandaskan undang-undang.
"Saya ini kan memutuskannya dalam konteks undang-undang. Saya memutuskannya sebagai Menkumham, bukan sebagai Yasonna Laoly anggota PDIP," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Yasonna menuturkan, ia memang kader PDI Perjuangan, namun ia tidak mencampurkan urusan sebagai politikus dan Menteri. Dirinya bertindak profesional saat menjalankan tugas sebagai Menkumham.
"Saya mencoba menempatkan betul-betul sebagai Menkumham," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) oleh kubu Romahurmuziy adalah legal berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014.
Surat keputusan Menkumham tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly pada 28 Oktober 2014.
Dalam surat keputusan Menkumham itu terdapat lima poin yakni pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan kedudukan kantor tetap di Jl Dipnegoro No 60, Jakarta.
Hal itu dinyatakan dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 38 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH berkedudukan di Surabaya.
Poin penetapan kedua menyatakan susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan itu. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk poin selanjutnya berisi, setelah berlakunya keputusan surat keputusan Menkumham terbaru itu maka susunan kepngurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku lagi.