Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Geledah 14 Bengkel Pembuat Senpi Rakitan di Cipacing

Hasilnya masih ditemukan 14 bengkel perajin yang menerima orderan pembuatan senpi rakitan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polri Geledah 14 Bengkel Pembuat Senpi Rakitan di Cipacing
/Warta Kota/adhy kelana
Ilustrasi senjata cipacing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentral perajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali digerebek kepolisian.

Kali ini yang menggerebek yakni Mabes Polri dibantu oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Hasilnya masih ditemukan 14 bengkel perajin yang menerima orderan pembuatan senpi rakitan.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengstakan dari 14 bengkel yang digeledah itu, pihaknya menangkap 7 tersangka yang kini ditahan di Bareskrim dan Polda Metro.

"Ini hasil operasi dalam satu bulan, kami bisa ungkap 14 bengkel pembuatan senjata ilegal dengan menangkap 7 tersangka," kata Sutarman, Jumat (7/11/2014) di Mabes Polri.

Dijelaskan Sutarman, pengungkapan jaringan pembuatan senpi rakitan ini baru sebatas pembuatannya saja. Namun untuk jaringan penampung serta pembeli masih dalam penyelidikan.

Selain menahan 7 tersangka yaitu PY, KS, Y, S, UM, YR, dan NES, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti: tiga revolver, satu pistol browning, 13 gerinda, 5 mesin cakram, 6 bor duduk, dua mesin catok, tang, martil, dan lainnya.

Lebih lanjut, Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius menjelaskan para pengerajin ini sudah terdistribusi senpi mereka hingga ke Jawa Tengah Jawa Timur, Balim Kaltim, Kalbar dan Kalsel.

Berita Rekomendasi

"Air softgun bisa dirubah menjadi senpi. Tidak butuh teknologi tinggi untuk membuat senjata seperti revolver. Kita harus hati-hati," tegas Suhardi.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas