Menkumham Dilarang Tentukan Kepengurusan PPP Sampai ada Islah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali
Editor:
Johnson Simanjuntak
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa;
4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersama dengan Putusan Akhir;
5. Memerintahkan kepada Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Dengan ini, tambah Humphrey, ia meminta semua pihak tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN No. 217.
"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," ujarnya.(bum)