Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo: Kolom Agama bagi Enam Agama yang Sudah Resmi Wajib Diisi

Tjahjo menegaskan, kementeriannya dalam memproses kolom agama, dalam Undang-undang, sudah ada ketentuannya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tjahjo Kumolo:  Kolom Agama bagi Enam Agama yang Sudah Resmi Wajib Diisi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluruskan terkait polemik pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tjahjo menegaskan, kementeriannya dalam memproses kolom agama,  dalam Undang-undang, sudah ada ketentuannya.

Bahwa, wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada enam, yang diakui secara sah sebagai agama negara dan diperingati secara nasional.

"Dan ini (enam agama resmi),  yang wajib diisi. Kemudian, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam agama yang diakui, lalu bagaimana? Saya pribadi baru berpendapat, dikosongkan dulu," papar Tjahjo, Sabtu (8/11/2014).

"Harus diingat, bahwa kita bukan penganut sekuler. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai agamanya masing-masing. Saya sebagai Mendagri, pasti sebelum ada keputusan resmi, harus berkonsultasi dengan menteri agama dan masukan dari para tokoh agama," Tjahjo menegaskan.

Masukan para tokoh agama, sambung Tjahjo Kumolo, baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), para tokoh agama Hindu, Budha dan lainnya. Untuk mendapatkan masukan, mendengarkan para tokoh, mana aliran yang masuk kategori sesat, apa saja.  

"Kalau semua clear,  baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi. Dan semua ada prosesnya, dan kemendagri ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang majemuk ini," tegas Tjahjo.

"Intinya kolom agama bagi enam agama yang sudah resmi,  wajib diimasukkan. Yang dikategorikan diluar enam agama tersebut, mari kita diskusikan jalan keluarnya. Masalahnya, ada warga yang tidak cocok keyakinannya dengan enam agama resmi sesuai Undang-undang, tidak dapat e-KTP," lanjutnya.  

Berita Rekomendasi

Padahal, sambung Tjahjo lagi KTP adalah merupakan hak dan kewajiban untuk keperluan hidup. Kecuali, keyakinannya masuk kategori keyakinan sesat, sesuai telaah Jaksa Agung, Polri, BIN dan fatwa agama," pungkas Tjahjo Kumolo.

Sampai saat ini, pemerintah baru resmi mengakui enam agama sebagai agama yang diakui. Agama yang dimaksud antara lain, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan agama Kong Hu Cu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas