Alasan Mendagri Kosongkan Kolom Agama di KTP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan polemik tersebut tidak usah diperpanjang, lantaran permasalahannya sudah tuntas.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana mengenai penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk menimbulkan polemik di masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan polemik tersebut tidak usah diperpanjang, lantaran permasalahannya sudah tuntas.
"Clear itu menurut saya sudah nggak ada masalah. Yang agamanya diakui negara seperti Islam, Kristen, Budha, Hindu, Katolik, Konghucu yang sudah sah, sudah otomatis harus masuk kolom KTP," ujar Tjahjo usai mengikuti upacara hari pahlawan nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Tjahjo mengatakan yang menjadi masalah adalah pengaturan bagi mereka yang beragama di luar enam agama yang diakui negara.
Pasalnya segala pengurusan administrasi negara pada umumnya menyertakan kolom agama yang mesti diisi.
Menurut Tjahjo, itulah yang menyebabkan munculnya pengosongan kolom agama, bagi mereka di luar enam agama resmi.
"Banyak permasalahannnya bila mereka enggak punya KTP nanti mereka kalau ditilang bagaimana? Mau mengurus Kartu Sehat, Akte, Kartu Sakti kan harus pakai KTP. Poinnya disitu. Wacana yang berkembang sekarang ini merupakan kesalahpahaman, bukan berarti kolom agama harus dikosongkan, nggak seperti itu," ungkap Tjahjo.
Politisi PDIP tersebut mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian agama untuk menampung masukan dan pendapat dari sejumlah lembaga keagamaan mengenai wacana tersebut.
"Fungsi, saran, dan masukan dari agama lain itu kan domain Menteri Agama. Kita hanya atur soal administrasi saja. Sebagai warga negara harus diberi hak yang sama," tutur Tjahjo.