Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desember, Kasus Muhtar Effendi Mulai Disidangkan

"Alhamdulillah hari ini P21. Mudah-mudahan cepat beres ya," ujar Muhtar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Desember, Kasus Muhtar Effendi Mulai Disidangkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Effendi, telah selesai dan siap untuk disidangkan (P21).

Kepastian tersebut dinyatakan langsung oleh Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (10/11/2014).

"Alhamdulillah hari ini P21. Mudah-mudahan cepat beres ya," ujar Muhtar.

Muhtar selanjutnya akan mulai disidangkan Desember 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Kira-kira bulan Desember lah ya," lanjut Muhtar.

Dengan dilimpahkannya nanti berkas tersebut ke pengadilan, Muhtar akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Yang jelas nanti kita akan buktikan, di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong siapa yang berkata benar," kata dia.

Sekedar informasi, Muhtar yang disebut-sebut sebagai 'operator suap' Akil Mochtar itu dijerat dengan pasal memberi keterangan palsu di persidangan. Muhtar diduga melanggar pasal 22 jo 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas