Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, KPK Periksa Empat Saksi Suap Pilkada Lebak

Pantauan Tribunnews, Ratu Atut telah tiba di KPK sejak pukul 10.00 WIB lalu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hari Ini, KPK Periksa Empat Saksi Suap Pilkada Lebak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ratu Atut Chosiyah saat tiba di Kantor KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak untuk tersangka bekas Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.

Empat saksi tersebut antara lain Gubernur Banten (non aktif) Ratu Atut Chosiyah, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani dan pengusaha sekaligus adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Pantauan Tribunnews, Ratu Atut telah tiba di KPK sejak pukul 10.00 WIB lalu.

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi

Akil sendiri telah divonis seumur hidup, tanpa pidana denda, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara berbagai suap pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK.

Adapun Ratu Atut divonis empat tahun, sementara Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.

Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas