Ketua MPR Zulkifli Hasan Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
Ketua MPR, Zukifli Hasan, hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Zukifli Hasan, hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/11/2014). (baca juga: KPK Interogasi Orang Dekat Annas Maamun)
Selain memeriksa Zulkifli, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto untuk kasus yang sama.
Sekedar informasi, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.