Pejabat Eselon Kemendagri, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Serahkan LHKPN
KPK meminta Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pejabat eselon satu dan dua menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara teratur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan pejabat eselon satu dan dua untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara teratur.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika melaporkan LHKPN ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon satu dan dua termasuk seluruh anggota DPRD, kepala daerah, yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," ujar Tjahjo.
Selain itu, KPK juga berpesan kepada Tjahjo agar mekanisme pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sederhana. "Yang penting ada laporan pertanggung jawabannya setiap anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat atau daerah," imbuhnya.