Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat Eselon Kemendagri, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Serahkan LHKPN

KPK meminta Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pejabat eselon satu dan dua menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara teratur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pejabat Eselon Kemendagri, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan pejabat eselon satu dan dua untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara teratur.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika melaporkan LHKPN ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon satu dan dua termasuk seluruh anggota DPRD, kepala daerah, yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," ujar Tjahjo.

Selain itu, KPK juga berpesan kepada Tjahjo agar mekanisme pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sederhana. "Yang penting ada laporan pertanggung jawabannya setiap anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat atau daerah," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas